• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu finalisasi 4 RPP turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kemenkeu finalisasi 4 RPP turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

28 Maret 2022 20:49 WIB
Kemenkeu finalisasi 4 RPP turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo . (ANTARA/Agatha Olivia)

Saat ini aturan pelaksanaan Undang-Undang HPP baik PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sedang terus dilakukan harmonisasi

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan sedang melakukan finalisasi empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Saat ini aturan pelaksanaan Undang-Undang HPP baik PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sedang terus dilakukan harmonisasi," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau di Jakarta, Senin

Ia melaporkan terdapat 4 RPP  yang dalam proses finalisasi dan sekitar 40 peraturan menteri keuangan.

"Kami susun sesuai dengan kira-kira yang harus lebih cepat diimplementasikan. Beberapa saat lalu untuk PPS (Program Pengungkapan Sukarela) kami dahulukan," katanya.

Nantinya, aturan terkait PPh, PPN, dan KUP, akan diselesaikan secara berurutan.

Baca juga: Dirjen Pajak nilai UU HPP beri fondasi keadilan seluruh masyarakat

Di dalam UU HPP, kenaikan PPN sebesar 1 persen dari 10 persen menjadi 11 persen akan mulai dilakukan pada 1 April 2022 mendatang, tapi aturan turunannya masih dalam tahap finalisasi.

Sebelumnya Pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kenaikan tarif PPN)menjadi 11 persen diperlukan untuk konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke bawah 3 persen dari PDB pada 2023.

Karena itu menurutnya, pemerintah tidak memiliki opsi untuk menunda kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

"Diperlukan sebuah jalan tengah yakni pemerintah tetap menaikkan tarif PPN namun memberikan kompensasi kepada masyarakat," imbuhnya.

Kompensasi tersebut dapat berupa pemberian fasilitas Pajak DTP (Ditanggung Pemerintah) secara selektif bagi objek tertentu contoh gula dan atau minyak goreng, serta pemberian bantuan sosial langsung dalam jangka waktu tertentu ke kelompok yang paling rawan terdampak atau kelompok berpendapatan rendah.

Baca juga: Sri Mulyani: PPN tetap naik 1 April 2022, demi fondasi pajak yang kuat

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022