"Kami dalam penelitian mengkritik KPK agar tidak hanya fokus pada operasi tangkap tangan, tetapi penanganan perkara dengan kerugian keuangan negara yang besar juga harus menjadi prioritas pekerjaan penindakan mereka," ujar Kurnia Ramadhana saat menjadi pemateri dalam diskusi virtual peluncuran penelitian "Urgensi Pengaturan Sita Jaminan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi", seperti dipantau dari Jakarta, Selasa.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan karena berdasarkan data total kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi pada tahun 2020, mayoritas perkaranya justru ditindak oleh Kejaksaan Agung dengan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp56,7 triliun, sedangkan KPK hanya menindak perkara dengan pengembalian keuangan sebesar Rp118 miliar.
Kurnia mengatakan, selain memberikan hukuman pidana kepada para koruptor, pemulihan keuangan negara pun perlu ditegakkan secara maksimal dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi karena akar masalah dari korupsi adalah persoalan ekonomi.
"Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata ditujukan untuk memenjarakan pelaku karena akar masalah dari praktik korupsi ini adalah persoalan ekonomi sehingga pendekatan pemidanaan pun harus diarahkan ke sana. Dengan demikian, pemidanaan penjaranya yang baik juga diikuti oleh pemulihan kerugian keuangan negara yang baik," ujar dia.
Baca juga: ICW: Peniadaan pidana korupsi di bawah Rp50 juta akan tingkatkan kasus
Baca juga: ICW: Usut korupsi besar yang rugikan negara nilai plus kerja Kejagung
Pada kesempatan yang sama, Kurnia juga mengatakan bahwa ICW dan beberapa akademisi mendorong Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna menyokong agenda pemulihan keuangan negara.
"Harus ada perbaikan beberapa poin di dalam UU Tipikor ataupun pengesahan regulasi untuk menyokong agenda pemulihan kerugian keuangan negara," tutur Kurnia.
Di samping itu, ucap Kurnia menambahkan, diperlukan perlu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
"Kami di ICW sangat yakin tiga paket undang-undang ini (revisi UU Tipikor serta pengesahan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana) akan sangat signifikan mendukung kerja-kerja Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan KPK dalam mengungkap dan memastikan pengembalian kerugian keuangan negara dapat berjalan dengan baik," ujar dia.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022