"Upaya vaksinasi akan terus dilakukan memasuki bulan Ramadhan karena sesuai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 bahwa vaksinasi saat berpuasa tidak bersifat membatalkan puasa," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta pada Selasa.
Vaksinasi COVID-19 sendiri menjadi salah satu syarat untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun ini. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin booster atau penguat dapat melaksanakan mudik tanpa melakukan tes COVID-19.
Baca juga: Presiden apresiasi peran desa tangani pandemi dan dorong vaksinasi
Sementara bagi mereka yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua dan pertama dapat melaksanakan mudik Lebaran 2022 setelah memiliki hasil negatif dari pengujian COVID-19.
Wiku mengatakan pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan percepatan vaksinasi booster demi perlindungan optimal, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Beberapa daerah telah berhasil melakukan percepatan vaksinasi, menurut Koordinator Tim Pakar Satgas Penganan COVID-19 itu. Dia memberi contoh seperti Bali yang mampu meningkatkan cakupan vaksinasi dosis ketiga sebesar 26 persen dalam kurun waktu tiga pekan.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa upaya peningkatan vaksinasi dosis pertama dan kedua juga terus dilakukan untuk mencapai target vaksinasi COVID-19 sebanyak 208.265.720 orang yang ditetapkan pemerintah.
"Namun, perlu menjadi perhatian bahwa laju vaksinasi dosis satu dan dua juga harus sama cepatnya agar pembentukan imunitas masyarakat di setiap daerah dapat terbentuk secara merata," tutur Wiku.
Baca juga: Kapolri harapkan laju COVID-19 terkendali
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022