Polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 48 kilogram dari truk ekspedisi yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/3).Penangkapan narkotika jenis ganja ini, dimulai dari informasi sebulan lalu bahwa akan ada pengiriman dari Medan
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP, Ahmad Fanani, mengatakan, pihaknya juga menangkap dua orang berinisial RG dan I, yang sedang membongkar muatan Pluit, Jakarta Utara.
"Penangkapan narkotika jenis ganja ini, dimulai dari informasi sebulan lalu bahwa akan ada pengiriman dari Medan menuju Jakarta melalui ekspedisi truk," kata Ahmad Fanani di Jakarta, Rabu.
Fanani menambahkan, para tersangka membungkus ganja tersebut dengan kardus rokok dan dilapisi karung berwarna putih. Mereka sengaja membawa muatan ganja dengan truk ekspedisi untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Awalnya kami menemukan ganja seberat 540 gram. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kontainer truk ditemukan tiga kardus bungkus rokok dibungkus lagi dengan karung putih. Setelah dibongkar ditemukan ganja, dan setelah ditimbang diketahui ganja itu beratnya 47 kg 527 gram," ujar Fanani.
Fanani mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang masih buron. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul peredaran ganja tersebut.
"Satu masih DPO (daftar pencarian orang) sedang kita kejar karena tidak berada di Jakarta. Kami mohon doa semoga satu DPO ini segera ditangkap dan kami akan mengembangkan dari mana asal usul ganja ini," tutur Fanani.
Lebih lanjut, Fanani mengatakan kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Ganja 165 kg dan sabu 4,5 kg dimusnahkan di Jakarta Barat
Baca juga: Polrestro Jakbar ringkus peladang ganja di Mandailing Natal
Baca juga: Polisi temukan lima hektar ladang ganja di Sumatera
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022