• Beranda
  • Berita
  • Polres Jakpus gagalkan peredaran 20,9 kg sabu jaringan Asia Tenggara

Polres Jakpus gagalkan peredaran 20,9 kg sabu jaringan Asia Tenggara

30 Maret 2022 14:19 WIB
Polres Jakpus gagalkan peredaran 20,9 kg sabu jaringan Asia Tenggara
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga (tengah) memperlihatkan narkotika jenis sabu dalam konferensi pers di Kantor Polrestro Jakpus, Kemayoran, Rabu (30/3/2022). ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus

sabu ini dari luar Indonesia

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,9 kilogram diduga produksi dari Asia Tenggara seperti Malaysia atau Thailand.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan dari pengungkapan kasus ini, sebanyak lima orang yang berperan sebagai kurir ditangkap sebagai tersangka.

"Kalau dilihat dari 'packaging' (kemasan), sabu ini dari luar Indonesia, biasanya dengan 'packaging' seperti ini, barang ini masuk dari Malaysia atau Thailand," kata Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu.

Panjiyoga menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Riau untuk kemudian diedarkan ke wilayah Lampung dan Jakarta.

Berdasarkan kronologi, anggota Satres Narkoba Polrestro Jakpus mendapatkan informasi bahwa sindikat pengedar narkoba akan mengirimkan barang haram tersebut dari Sumatera menuju Jakarta.

Baca juga: Polisi perluas penyelidikan narkoba Kampung Bahari ke wilayah sekitar

Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan para tersangka sedang melakukan perjalanan ke arah lampung.

"Kami menemukan para pelaku di 'rest area' wilayah Sumatra Selatan, lalu kami melakukan penangkapan dan berhasil menemukan tersangka sebanyak lima orang di dalam mobil," kata Panjiyoga.

Mobil Avanza menjadi barang bukti yang turut diamankan sebagai kendaraan tersangka.

Narkotika jenis sabu itu pun disimpan di bagian bagasi belakang mobil dengan ditutup oleh pengeras suara atau "sound system" untuk mengelabui petugas jika terdapat pemeriksaan.

Para tersangka pun mengaku sudah tiga kali mengantar narkoba jenis sabu ke wilayah Lampung dan Jakarta.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok sita ribuan gram sabu dari tiga lokasi

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022