"Hal itu merupakan upaya BNN memberikan kepastian hukum kepada para pengguna narkoba, apakah dibawa ke ranah hukum atau rehabilitasi. Namun, untuk para bandar narkoba, harus di berikan sanksi yang cukup berat," kata Padjalangi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polri dukung pedoman tuntutan rehabilitas penyalah guna narkoba
Ia menjelaskan, saat ini sebagian besar lembaga pemasyarakatan dihuni narapidana kasus narkoba yang menurut dia menjadi permasalahan yang berdampak pada kelebihan kapasitas.
"Masalah klasik kelebihan kapasitas ini tidak akan pernah selesai jika pengguna narkoba skala kecil secara intens masuk penjara. Mereka bisa saja nantinya ditempatkan di rehabilitasi," ujarnya.
Ia menilai, para pengguna narkoba harus diberikan kesempatan kembali ke jalan yang benar, karena setiap manusia memiliki kesempatan untuk bertaubat, maka harus diberikan peluang itu.
Baca juga: 120 korban penyalahgunaan narkoba ikuti program pengembangan diri
Menurut dia, apabila manusia mau berubah menjadi lebih baik harus didukung namun harus berjanji untuk tidak mengulanginya kembali. "Banyak pengguna narkoba disebabkan akibat pengaruh lingkungan pertemanan. Kita berharap generasi bangsa harus tepat memilih lingkungan pergaulan," katanya.
Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR itu juga meminta peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, tokoh agama dan masyarakat dapat terus mengawasi dan memberikan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak dari narkoba.
Baca juga: Lapas Cikarang siap tampung tahanan narkoba
Langkah itu menurut dia sangat penting untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia di tengah ancaman narkoba yang semakin marak dengan jenis-jenis baru.
"Sosialisasi terkait bahaya narkoba itu sangat penting agar lingkungan sekitar dapat bersih dan terjaga dari masuknya barang haram yang bernama narkoba. Jangan sampai kita lengah dan dapat berakibat fatal untuk keluarga kita sendiri nantinya," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022