Seraut wajah sumringah terpancar pada wajah pasangan Agustinus Kalao (66) dan Asminah (66) yang baru saja mengantongi akta pernikahan padahal keduanya sudah menjalani rumah tangga selama 33 tahun.Jadi kemarin ada petugas kelurahan yang kasih infonya
Keduanya merupakan peserta program Pencatatan Perkawinan Massal Non Muslim di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara, Kamis.
"Kami menikah di Gereja Petra, Koja, pada 30 September 1989 silam. Selama ini kita hanya punya Surat Pemberkatan dari gereja, belum ada akta pernikahan," ujar Agustinus Kalao yang kembali mengenang detik-detik meminang sang istri pada 33 tahun silam.
Sepasang kakek dan nenek sembilan cucu itu mendapatkan informasi adanya program Pencatatan Perkawinan Massal Non Muslim dari aparatur pemerintah wilayah tempat tinggalnya di Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, tepatnya satu pekan lalu.
Tanpa berpikir panjang, dia bersama sang istri bergegas melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan dan mengantarnya kepada aparatur terkait.
"Jadi kemarin ada petugas kelurahan yang kasih infonya. Kami langsung siapkan berkasnya biar bisa punya Akta Perkawinan," kata Agustinus.
Menyambung perkataan sang suami, Asminah merasa permohonan administrasi Pencatatan Perkawinan kini begitu mudah, bahkan tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
Padahal awalnya dia selalu enggan berniat mengurus permohonan administrasi itu sejak pemberkatan perkawinannya dahulu karena dianggap merepotkan, ditambah harus menyiapkan biaya yang tidak sedikit.
"Dulu memang malas banget mengurusnya, ruwet, harus bayar juga, kita kan udah enggak kerja. Kalau sekarang gampang dan gratis biayanya," ujar Asminah.
Kini Agustinus dan Asminah bersama puluhan Pasangan Non Muslim di Jakarta Utara diakui sah pernikahannya oleh negara setelah mengikuti Perkawinan Massal yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Total, pencatatan Perkawinan Massal Non Muslim, Rabu (30/3) diikuti 50 pasangan yang sebelumnya telah menggelar pemberkatan di rumah ibadahnya masing-masing.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kota Jakarta Utara Wawan Budi Rohman mengucap syukur terlaksananya Pencatatan Perkawinan Massal Non Muslim tersebut.
Perkawinan lima puluh pasangan yang mengikuti acara ini dinyatakan sah tercatat negara yang sebelumnya telah melangsungkan pemberkatan di rumah ibadah yang dianut masing-masing.
"Acara ini merupakan suatu kewajiban kami (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) memberikan hak-hak kepada warga. Tentunya kami bersyukur dan ikut berbahagia kepada lima puluh pasangan non muslim yang mengikuti acara ini, yang mana sebelumnya mereka telah melangsungkan pemberkatan di rumah ibadah masing-masing," kata Wawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Witri Yenny menerangkan acara ini sebagai salah satu upaya peningkatan cakupan pencatatan pelayanan perkawinan bagi non muslim di DKI Jakarta yang saat ini masih berkisar 67 persen yang perkawinannya sah tercatat negara.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta telah berinovasi dalam pelayanan ini dengan menghadirkan layanan PeDeKaTe (Paket Dokumen Kawin Tercatat) yang mana setiap pemohon memperoleh berbagai data administrasi kependudukan mulai dari Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El) hanya dengan hitungan menit.
"Bahkan saat ini pemohon bisa langsung mendatangi Satuan Pelaksana Sektor yang berada di kecamatan sesuai domisilinya masing-masing untuk mengurus Akta Perkawinannya ini. Tidak lagi harus ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat kota," ujar Witri.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara Edward Idris menerangkan acara ini merupakan rangkaian dari program Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (KAMSA).
Pencapaian cakupan pencatatan perkawinan non muslim terus dikejar melalui program KAMSA yang digencarkan pada 31 kelurahan di Jakarta Utara.
"Dengan adanya layanan PeDeKaTe ditambah dengan program KAMSA maka kami terus mengejar capaian cakupan data administrasi kependudukan di seluruh kelurahan di Jakarta Utara," kata Edward.
Edward menambahkan, saat ini Pencatatan Perkawinan juga bisa diakses oleh Satuan Pelaksana Sektor tingkat kecamatan sesuai dengan domisili pemohon.
Bahkan lahirnya inovasi layanan PeDeKaTe (Paket Dokumen Kawin Tercatat), sejumlah rumah ibadah non muslim telah berkolaborasi pada setiap perkawinan kedua mempelai bisa sekaligus mendapatkan dokumen administrasi bukan hanya Surat Pemberkatan melainkan juga Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El) dalam hitungan menit.
"Dokumen Akta Perkawinan dan KK yang didapatkan pemohon berupa berkas digital, sedangkan KTP-El masih berupa fisik karena masih menggunakan blanko khusus," kata Edward.
Ia pun memastikan seluruh pelayanan pencatatan perkawinan bisa dilakukan secara gratis terhadap seluruh pemohon.
Baca juga: Puluhan pasangan siri ikuti nikah massal di Jakarta Utara
Baca juga: Polisi bongkar sindikat pembuat buku nikah palsu di Jakarta Utara
Baca juga: Disparekraf DKI sudah menerima 22 izin lokasi nikah indoor
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022