"Dikonfirmasi antara lain mengenai adanya pertemuan dengan tersangka AGM terkait kegiatan musyawarah daerah (musda) pengurus daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Jemmy, yang merupakan Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/3).
Selain itu, tim penyidik juga meminta keterangan Jemmy soal pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana oleh tersangka Abdul Gafur kepada pihak-pihak tertentu.
Baca juga: KPK panggil politikus Partai Demokrat dalam kasus Bupati nonaktif PPU
Selanjutnya, dalam penyidikan untuk tersangka Abdul Gafur, Kamis, KPK memanggil 13 saksi lain untuk diperiksa di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan.
Tiga belas saksi itu ialah staf bagian perekonomian Pemerintah Kabupaten PPU Hery Nudiansyah, Syarif Machmud Melvin Alkadrie selaku Sultan Pontianak, Tedy Aries Atmaja sebagai kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan, Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, dan Kepala Bagian Umum Perumda Benuo Taka Norlailah Usman.
Selanjutnya ada Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, pensiunan PNS Listiani Lubis, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) SMP Disdikpora Kabupaten PPU Muhajir, Kasi Sarpras SD Disdikpora Kabupaten PPU Andi Herman, Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, serta Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Lima tersangka selaku penerima suap adalah Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Baca juga: KPK tegaskan tak pandang latar belakang politik dalam tangani kasus
Baca juga: KPK duga Bupati Penajam Paser Utara pungut uang dari izin usaha ritel
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022