"Mencermati permintaan masyarakat untuk disediakan vaksin halal, saya rasa Kemenkes harus segera menyediakan vaksin halal, apalagi syarat mudik tahun ini seluruh masyarakat wajib booster," kata Nadlifah dalam rapat dengan pendapat bersama kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Anggota Panitia kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR itu juga mempertanyakan alasan Kemenkes tidak memasukkan vaksin yang sudah diberi fatwa Halal oleh MUI sebagai vaksin booster yang disediakan pemerintah.
"Kenapa tidak memasukkan vaksin halal sebagai pilihannya. Bagaimana tanggung jawab moral yang diberikan pemerintah," kata Nadlifah menanyakan.
Baca juga: Anggota DPR tegaskan komitmen suarakan vaksin halal
Baca juga: Panja Vaksin: Pemerintah berkewajiban sediakan vaksin booster halal
Anggota Fraksi PKB itu merasa heran bahwa ada vaksin yang sudah jelas, baik secara klinis dan halal tapi tidak dimasukkan dalam daftar vaksin booster. Dia mempertanyakan tanggung jawab moral pemerintah, dimana negara yang mayoritas penduduknya Muslim, justru tidak mendapatkan haknya.
"Menurut penelitian vaksin Zifivax bagus, mengapa tidak dimasukkan dalam daftar. Sedangkan vaksin yang barusan keluar justru dimasukkan dalam daftar. Kalau dulu kita bertaruh nyawa untuk memperebutkan vaksin. Sekarang situasi sudah berbeda,' jelas Nadlifah.
Sementara itu, anggota Panja lainnya, Saleh Daulay meminta Kemenkes dapat segera menyediakan vaksin COVID-19 yang sudah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Vaksin Halal adalah hak warga negara, dan negara wajib melindungi," ujarnya.
Menanggapi desakan vaksin halal, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan negara Uni Emirat Arab (UEA) terkait kehalalan vaksin pfizer.
"Terkait dengan vaksin halal, atas arahan dari RDP ada berita bahwa vaksin booster sudah mendapatkan halal di UEA, kami hari ini sudah berkoordinasi dengan UEA menanyakan status kehalalan vaksin tersebut," katanya menegaskan.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022