• Beranda
  • Berita
  • Yogyakarta siapkan turunan aturan gubernur larang otoped di Malioboro

Yogyakarta siapkan turunan aturan gubernur larang otoped di Malioboro

31 Maret 2022 20:20 WIB
Yogyakarta siapkan turunan aturan gubernur larang otoped di Malioboro
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (ANTARA/Eka AR)
Pemerintah Kota Yogyakarta siapkan aturan turunan Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang berisi larangan operasional otoped listrik dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

“Kami akan buat aturan turunan dari edaran tersebut supaya bisa mengatur lebih teknis,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Haryadi, Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya juga sudah menyiapkan aturan terkait larangan operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik di kawasan Malioboro.

“Tetapi karena sudah ada Surat Edaran (SE) dari gubernur, maka SE ini akan jadi payung hukum. Kita jadikan pedoman,” kata Haryadi yang mengaku juga baru saja mendengar penerbitan SE tersebut oleh Pemerintah DIY.

Baca juga: Yogyakarta tidak izinkan operasional otoped di kawasan Malioboro

Ia menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa cepat menerbitkan larangan operasional otoped listrik karena masih melakukan kajian terkait lokasi alternatif yang dinilai lebih aman.

“Makanya, pembahasan aturan menjadi agak lambat. Sampai sekarang pun masih kami kaji terkait lokasi yang bisa digunakan untuk operasional,” katanya.

Sedangkan terkait aturan teknis yang nantinya akan diatur dalam aturan turunan SE, Haryadi menyebut dimungkinkan juga akan memuat aturan terkait sanksi.

“Karena sudah ada larangan operasional otoped listrik di kawasan heritage Malioboro, maka kalau masih ada yang mengoperasionalkan tentu ada sanksi,” katanya.

Baca juga: Jumlah otoped listrik di Malioboro akan dibatasi

Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Kamis (31/3) menerbitkan SE Nomor 551/4671 terkait larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

Dalam SE tersebut, kendaraan berpenggerak motor listrik yang dimaksud di antaranya skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Aturan tersebut diterbitkan dengan tujuan mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki.

Baca juga: DKI siapkan regulasi penggunaan skuter-sepeda listrik

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022