Untuk mendalaminya, KPK memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kutai Barat Kalimantan Timur Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kalimantan Timur Kelawing Bayau, dan Ketua DPC Partai Demokrat Paser Kalimantan Timur Abdulah sebagai saksi.
"Dikonfirmasi di antaranya terkait dengan pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan tersangka AGM pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK memeriksa ketiganya untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (31/3), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Jemmy Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3).
KPK mengonfirmasi saksi Jemmy mengenai adanya pertemuan dengan tersangka Abdul Gafur terkait dengan musyawarah daerah (musda) pengurus daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara itu, pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Baca juga: KPK imbau Sultan Pontianak kooperatif penuhi panggilan sebagai saksi
Baca juga: KPK dalami aliran uang terkait perizinan usaha di Kabupaten PPU
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022