• Beranda
  • Berita
  • PM Malaysia jamin perlindungan PMI dari majikan yang langgar aturan

PM Malaysia jamin perlindungan PMI dari majikan yang langgar aturan

1 April 2022 14:38 WIB
PM Malaysia jamin perlindungan PMI dari majikan yang langgar aturan
Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yakob dan Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seperti dipantau melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yakob memastikan Kerajaan Malaysia menjamin perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dari segala tindakan majikan yang berpotensi melanggar peraturan tenaga kerja.

PM Sabri mengemukakan hal itu usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat.

"Beberapa inisiatif turut dilakukan Kerajaan Malaysia dalam menjaga kebajikan pekerja domestik dari sudut perlindungan sosial, pertama melalui pertumbuhan keselamatan sosial," kata PM Dato' Sri Ismail Sabri Yakob seperti dipantau secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.

PM Sabri menyebutkan sejumlah kebijakan lainnya yang ditempuh untuk menjamin perlindungan PMI, yakni jaminan pembayaran gaji melalui e-wedges sehingga pembayaran gaji tidak melewati 7 hari setiap bulannya.

Selain itu, PMI mendapatkan cuti atau hari libur sehari dalam seminggu, serta memperkenankan pekerja membuat aduan secara daring jika mengalami kekerasan dari majikan, maupun isu lainnya.

"E-aduan ini diteruskan oleh Menteri Sumber Daya Manusia dan kami pastikan jamin tidak ada tindakan kepada majikan yang melanggar," kata PM Sabri.

Sebagai negara tetangga, Malaysia menghargai kontribusi pekerja migran Indonesia terhadap pembangunan ekonomi dan kehidupan rakyat Malaysia.

PM Sabri menjelaskan bahwa nota kesepahaman akan memastikan segala perekrutan dan perlindungan pekerja migran atau perkhidmat domestik Indonesia (PDI) akan dilaksanakan secara komprehensif sesuai perundangan di kedua negara.

"Saluran pemasukan tunggal bagi PDI ke Malaysia telah dipersetujui hanya menggunakan sistem saluran tunggal (one channel system) untuk saringan kepada hanya majikan yang layak menggajikan PDI," kata PM Sabri.

Ia menambahkan bahwa Malaysia telah meratifikasi protokol pada pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebagai komitmen untuk memberantas isu buruh paksa, termasuk memberi perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Baca juga: PM Malaysia siap bangun kawasan perbatasan sambut IKN Nusantara

Baca juga: RI-Malaysia teken MoU penempatan-perlindungan pekerja migran Indonesia

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022