• Beranda
  • Berita
  • MUI Sulteng: Jamaah harus gunakan masker saat rapatkan shaf Tarawih

MUI Sulteng: Jamaah harus gunakan masker saat rapatkan shaf Tarawih

2 April 2022 21:21 WIB
MUI Sulteng: Jamaah harus gunakan masker saat rapatkan shaf Tarawih
Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Sulteng Sagaf S Pettalongi. ANTARA/Muhammad Hajiji.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau kepada jamaah di masing-masing masjid di provinsi itu harus tetap menggunakan masker dalam melaksanakan Shalat Tarawih untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

"Shaf shalat silahkan dirapatkan, namun masker harus tetap digunakan," ucap Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Sulteng Sagaf S Pettalongi, dihubungi dari Palu, Sabtu.

Sesuai keputusan MUI, kata Sagaf, diimbau menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular COVID-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.

MUI telah menerbitkan keputusan tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

Baca juga: Shalat tarawih di Masjid Agung Meulaboh Aceh dilaksanakan tanpa jarak

Baca juga: Umat Muslim Tangerang antusias laksanakan Shalat Tarawih


Mengacu pada fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 dan melihat kondisi COVID-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah kembali kepada hukum asal ('azimah) meliputi kewajiban menyelenggarakan Shalat Jumat, merapatkan kembali shaf saat shalat berjamaah, dan menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu dan shalat tarawih.

MUI juga mengimbau umat Islam senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khususnya dari wabah COVID-19.

Sagaf yang juga Guru Besar sekaligus Rektor UIN Datokarama Palu juga mengemukakan bahwa MUI secara tegas menyatakan bahwa demi kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

"Artinya vaksinasi dengan vaksin yang halal, tidak membatalkan puasa bagi umat Muslim yang sedang berpuasa," ungkapnya.

Begitu pula, tes usap, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes usap, demikian juga te cepat dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan genose dengan sampel hembusan nafas.*

Baca juga: Masjid Istiqlal siapkan masker cadangan bagi jamaah

Baca juga: Masjid Raya Bandung gelar Tarawih usai dua tahun tiada akibat pandemi

 
Jamaah Masjid Alkhairaat membludak hingga ke badan Jalan Sis Aljufri pada malam pertama pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu malam (2/3/2022). (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022