• Beranda
  • Berita
  • Wali Kota Arief: Tetap pakai masker meski ada pelonggaran aktifitas

Wali Kota Arief: Tetap pakai masker meski ada pelonggaran aktifitas

3 April 2022 10:12 WIB
Wali Kota Arief: Tetap pakai masker meski ada pelonggaran aktifitas
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Kepala Dinas Kesehatan dr Dini. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

minimal keluar rumah pakai masker

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengingatkan kepada pegawai untuk selalu mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat terutama penggunaan masker saat aktifitas di luar rumah seiring dengan adanya pelonggaran aktifitas.

"Karena sekarang sudah banyak pelonggaran. Kami terus imbau kepada masyarakat untuk taat prokes. Maka itu pegawai agar jadi contoh kepada masyarakat dan saling mengingatkan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Minggu.

Dijelaskannya pelonggaran aktifitas yang ada bukan berarti protokol kesehatan diabaikan. Maka itu upaya saling mengingatkan agar selalu menggunakan masker adalah hal yang utama saat ini. "Minimal keluar rumah pakai masker," ujarnya.

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Nomor 180/2096-Bag-Hkm/2022 mulai tanggal 22 Maret - 4 April 2022, Kota Tangerang saat ini masuk dalam PPKM Level 2.

Baca juga: Terjadi penambahan 711 kasus harian COVID-19 di kota Tangerang
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang: BOR RS meningkat dalam sepekan

Ada beberapa kegiatan masyarakat yang sudah bisa dilaksanakan seperti halnya kegiatan olahraga di dalam ruangan maupun luar ruangan yang boleh menggelar kegiatan.

Pasar/Supermarket/Swalayan yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan pengunjung dibatasi sampai kapasitas 75 persen. Rumah makan/restoran, kafe bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan yang melayani drive thru dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada hingga pukul 24.00 WIB.

Pusat perbelanjaan yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIB bisa dikunjungi untuk anak di bawah usia 12 tahun. Bioskop juga sudah beroperasi dengan penerapan aplikasi peduli lindungi.

Kegiatan seni/budaya, tempat ibadah, kegiatan konstruksi, area publik, tempat hiburan, pusat kebugaran. acara pernikahan/khitanan dapat dihadiri dengan kapasitas mulai 50 persen hingga 75 persen.

Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang hentikan sementara pembelajaran tatap muka

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022