Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku menemukan penyedia minyak goreng curah yang belum mematuhi aturan pemerintah yaitu secara pasokan maupun belum meratanya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama," kata Menperin lewat keterangannya di Jakarta, Senin.
Artinya, lanjut Menperin, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan.
Kemudian, Menperin menyampaikan contoh ketidakpatuhan berikutnya di sisi distribusi yakni dari hasil pengawasan tim di lapangan, ditemukan perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor.
Baca juga: Kemenperin-Polri bentuk satgas awasi produksi-distribusi minyak goreng
Hal itu dinilai mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer. Lebih lanjut, distributor dan pengecer enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh Pemerintah.
Terkait, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang masih belum melakukan pembayaran kepada para industri, Menperin menyampaikan bahwa Anggaran BPDPKS adalah anggaran publik, yang tentunya dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance.
“Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan,” jelas Agus.
Baca juga: Kapolri-Memperin bahas percepatan suplai minyak goreng curah dan HET
Menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan tersebut, pada Senin, 4 April 2022, Menteri Perindustrian bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa akan dilakukan pengawasan melekat terhadap proses produksi dan distribusi MGS Curah bersubsidi.
Rapat juga bersepakat membentuk satgas gabungan untuk tugas pengawasan tersebut. Satgas gabungan ini akan memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar.
Dalam upaya pengawasan melekat ini, akan dioptimalkan penggunaan SIMIRAH. Platform ini dapat memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga sangat membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan
“Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGS curah. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8 tahun 2022,” tegas Agus.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022