• Beranda
  • Berita
  • MUI Bogor terbitkan imbauan umat tidak gelar buka puasa bersama

MUI Bogor terbitkan imbauan umat tidak gelar buka puasa bersama

5 April 2022 17:08 WIB
MUI Bogor terbitkan imbauan umat tidak gelar buka puasa bersama
Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

mengimbau umat Islam untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan sahur dan buka puasa bersama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerbitkan maklumat berisi imbauan kepada umat Muslim agar tidak menyelenggarakan dan menghadiri acara buka puasa bersama selama Ramadhan 1443 Hijriah.

"Dengan ini mengimbau umat Islam untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan sahur dan buka puasa bersama yang dapat menimbulkan kerumunan," ungkap Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.

Menurutnya, imbauan tersebut dalam rangka mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 1252/covid-19/sekret/IV/2022 tentang Imbauan Tidak Buka Puasa Bersama.

Baca juga: Polres Bogor siapkan takjil gratis selama Ramadhan 1443 H

KH Mukri menyebutkan imbauan mengenai tidak buka puasa bersama itu merupakan poin keempat dari enam maklumat yang MUI Kabupaten Bogor keluarkan.
Maklumat MUI Kabupaten Bogor tentang pedoman ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah. (ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)


Poin pertama, yaitu meminta kepada seluruh umat Islam agar menjadikan adanya perbedaan awal dan akhir Ramadhan sebagai momentum dalam memupuk toleransi.

Kedua, membolehkan Shalat Tarawih, Tadarus, Itikaf dan ibadah lainnya secara berjamaah di masjid dan mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Pemkab Bogor ingin majukan wilayah pelosok lewat Satu Miliar Satu Desa

Ketiga, membolehkan ikut serta dalam vaksinasi COVID-19 dalam kondisi berpuasa, dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Saat Berpuasa.

Kelima, meminta masyarakat untuk tidak mengakses atau menyebarkan informasi terkait dinamika umat Islam dan COVID-19 dari  sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Baca juga: Bupati Bogor minta perangkat daerah siapkan 200 takjil gratis per hari

Keenam, mengimbau kepada umat Islam agar memelihara kesehatan jasmani, sehingga mendapatkan perlindungan dan terbebas dari wabah COVID-19.

"Maklumat ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi para ulama, kiai, ustaz, ustazah, pengurus DKM, pengurus majelis taklim dan umat Islam di Kabupaten Bogor pada umumnya," kata KH Mukri.

Baca juga: Dinkes pastikan vaksinasi COVID-19 tetap berjalan selama Ramadhan

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022