• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPR minta Pemerintah pastikan penyaluran BSU tepat sasaran

Ketua DPR minta Pemerintah pastikan penyaluran BSU tepat sasaran

6 April 2022 14:36 WIB
Ketua DPR minta Pemerintah pastikan penyaluran BSU tepat sasaran
Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021). (ANTARA/Novrian Arbi)
Ketua DPR Puan Maharani meminta Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dan bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tepat sasaran.

"Kami memberi apresiasi atas komitmen Pemerintah melanjutkan subsidi upah yang diberikan sebagai bantuan saat pandemi COVID-19. Pemerintah harus memastikan agar BSU diterima bagi mereka yang berhak menerimanya, sehingga alokasi anggaran pun bisa tepat guna," kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia juga meminta Pemerintah agar menyalurkan kedua program bantuan dana tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, yang akan disalurkan mulai April senilai Rp1 juta.

Puan menilai subsidi upah itu dapat membantu para pekerja yang kesulitan secara ekonomi, khususnya akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah melakukan validasi terhadap data penerima.

"Hindari kesalahan saat verifikasi data. Jangan sampai ada pekerja, yang seharusnya menerima bantuan, jadi tidak masuk, karena kesalahan teknis dalam memasukkan data," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah akan bantu subsidi upah pegawai bergaji di bawah Rp3 juta

Jumlah pekerja yang akan menerima subsidi upah tersebut direncanakan sebanyak 8,8 juta orang, dengan total anggaran sebesar Rp8,8 triliun. Program BSU juga akan diteruskan dengan skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Puan meminta Pemerintah menjelaskan lebih lanjut tentang realisasi penyaluran subsidi upah dengan skema JKP tersebut.

"Apakah ini artinya penerima mendapat BSU melalui program yang ada di JKP atau tetap mendapat bantuan tunai seperti sebelumnya? Kami minta Pemerintah dapat memberikan penjelasan secara mendetail," katanya.

Selain bantuan subsidi upah, Pemerintah juga menggelontorkan bantuan untuk pelaku UMKM senilai Rp600.000 per penerima. Bantuan itu diharapkan semakin menunjang pemulihan ekonomi nasional, kata Puan.

"Tentunya, teman-teman pelaku UMKM akan bisa memanfaatkan bantuan tersebut sebagai tambahan modal; dan kami berharap UMKM Indonesia bisa semakin bangkit kembali," ujarnya.

Baca juga: BSU kembali disalurkan, sasar pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022