"Saya tetap harus menanyakan untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota badan legislasi bersama dengan pemerintah, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno Baleg yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Para peserta rapat pun menjawab setuju.
Delapan dari sembilan fraksi dalam rapat pleno itu sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU di sidang paripurna DPR, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.
Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU sebelum RUU KUHP disahkan.
"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RUU KUHP dan atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersama dengan pembahasan RUU KUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinahan dan penyimpangan seksual," kata Juru Bicara F-PKS Al Muzzammil Yusuf.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022