Dari data Satgas yang dikutip oleh ANTARA di Jakarta pada Rabu, jumlah warga yang menerima dosis lengkap menjadi 160.741.389 orang setelah bertambah 634.177 orang.
Penambahan juga terjadi pada penerima dosis pertama vaksin COVID-19. Hari ini sebanyak 197.107.907 orang sudah mendapatkan dosis pertama, bertambah 227.752 orang.
Sedangkan jumlah sasaran dari vaksinasi COVID-19 yang ditargetkan pemerintah sampai saat ini ada sebanyak 208.265.720 orang guna memutus mata rantai penularan dan membentuk kekebalan kelompok (herd immunity).
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengingatkan kepada masyarakat yang hendak mudik untuk segera mendapat vaksin penguat (booster) demi memastikan kesehatan dan keselamatan bersama.
Baca juga: Menkes: Vaksin dosis penguat sebagai syarat mudik bentuk kehati-hatian
Baca juga: Masyarakat tetap gunakan masker saat beraktivitas di bulan Ramadhan
"Siapapun yang belum booster, segera booster. Siapapun vaksinasinya belum lengkap, segera lengkapi supaya bisa di-booster, nantinya waktu puasa juga kan tidak membatalkan puasa kalau divaksin," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito pada Senin (28/3).
Wiku mengatakan pemerintah tak akan melarang warga melakukan mudik pada tahun ini, namun syarat vaksin booster menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Di satu sisi, masyarakat yang akan mudik juga harus memastikan bahwa keluarga yang akan dikunjungi telah melengkapi vaksin maupun mendapat vaksin booster.
Sebab dengan mendapat vaksin lengkap serta booster, imunitas seseorang akan lebih kuat apabila tertular COVID-19 dan risiko bergejala hingga kematian bisa ditekan.
"Jadi segera bisa divaksin jika memungkinkan vaksin sehingga memiliki imunitas sehingga kalau ketemu jadi aman. Karena datanya menunjukkan vaksin belum lengkap apalagi lansia dan komorbid sangat fatal apabila tertular, mari kita lindungi mereka," kata Wiku.
Baca juga: Reisa sarankan vaksinasi selama Ramadhan dilakukan jelang buka puasa
Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi penguat perlindungan penting bagi pemudik
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022