PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain TNI, Polri dan Dinas Kesehatan memberikan layanan vaksinasi dosis ke-1 sampai dengan dosis ke-3 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dengan jam layanan mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.jika belum mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster sebaiknya tidak melakukan proses vaksin di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan, selambatnya 1 hari sebelum jadwal keberangkatan
"Calon pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen jika belum mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster sebaiknya tidak melakukan proses vaksin di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan, selambatnya 1 hari sebelum jadwal keberangkatan," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Rabu.
Eva menyampaikan, sesuai dengan persyaratan terbaru Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 5 April 2022, saat ini calon pengguna kereta api yang boleh berangkat tanpa melakukan tes antigen atau PCR hanya yang sudah mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster.
Kebijakan terbaru ini telah diterapkan menjelang masa angkutan lebaran, calon pengguna KA diimbau untuk memperhatikan kembali sejumlah persyaratan perjalanan KA sebelum melakukan pemesanan tiket.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujarnya.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Selain itu Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di Stasiun Gambir dengan jam layanan pukul 06.00 - 22.00 WIB dan Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 - 22.00 WIB.
"Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H maka untuk mencegah penularan Covid-19 KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
Baca juga: KAI kembalikan bea tiket bagi penumpang tanpa hasil tes COVID-19
Baca juga: Sebanyak 1.220 kursi kereta api untuk mudik sudah terjual di Sumut
Baca juga: KAI Palembang berlakukan aturan baru hanya wajibkan vaksin lengkap
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022