• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub imbau masyarakat jeli memilih angkutan mudik

Kemenhub imbau masyarakat jeli memilih angkutan mudik

6 April 2022 17:15 WIB
Kemenhub imbau masyarakat jeli memilih angkutan mudik
Ilustrasi: Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). . (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.)

Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa kendaraan yang akan digunakan apakah sudah terdaftar atau belum. Untuk memeriksa ini disediakan Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda atau SPIONAM

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih angkutan untuk keperluan mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Kemenhub Setiyadi mengatakan memasuki masa Angkutan Lebaran 2022 ini pihaknya telah menyediakan portal SPIONAM untuk mempermudah masyarakat mengecek secara mandiri validitas angkutan umum yang akan digunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa kendaraan yang akan digunakan apakah sudah terdaftar atau belum. Untuk memeriksa ini disediakan Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda atau SPIONAM,” kata Budi Setiyadi di Jakarta, Rabu.

Dirjen Budi menyampaikan pihaknya menginformasikan kehadiran SPIONAM ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus untuk mencegah maraknya angkutan ilegal yang beroperasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam portal SPIONAM tersebut dicantumkan kapan masa berlaku uji kendaraannya, juga masa berlaku kartu pengawasannya.

Baca juga: Kemenhub: Waspada calo bus pariwisata jelang Lebaran

“Belakangan juga sering terjadi kecelakaan bus pariwisata. Oleh karena itu sebelum memilih jenis angkutan ataupun PO-nya diharapkan masyarakat dapat memeriksa kendaraan tersebut di SPIONAM karena nantinya akan menyangkut keselamatan dan keamanan pengguna bus,” ujarnya.

Lebih lanjut Dirjen Budi menjelaskan dalam SPIONAM dapat diperiksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.

Caranya dengan menuju laman situs http://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa atau pilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek.

“Jika nopol kendaraan ataupun nama PO nya tidak ditemukan hasilnya maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar di kami. Maka sebaiknya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, dianjurkan bagi calon pengguna kendaraan umum untuk memilih armada lain yang sudah terdaftar,” urai Dirjen Budi.

Ia juga menegaskan kini pihaknya tengah memperketat pengawasan terhadap angkutan ilegal maupun bus pariwisata gelap yang beroperasi.

“Saya akan berkoordinasi dengan dinas-dinas perhubungan di kabupaten dan kota maupun kepolisian untuk bersama meningkatkan pengawasan terhadap angkutan ilegal maupun calo yang marak menawarkan jasanya untuk menjebak calon penumpang,” katanya.

Baca juga: Kemenhub imbau masyarakat untuk mudik menggunakan angkutan resmi
Baca juga: Menhub minta intensifkan pengecekan aspek keselamatan angkutan jalan

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022