• Beranda
  • Berita
  • Wali Kota Kendari izinkan buka puasa bersama dengan prokes

Wali Kota Kendari izinkan buka puasa bersama dengan prokes

6 April 2022 21:43 WIB
Wali Kota Kendari izinkan buka puasa bersama dengan prokes
Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sulkarnain Kadir saat meninjau pelaku UMKM di kawasan Tambat Labuh Kendari, Rabu (6/4/2022). ANTARA/Harianto

selama bisa menjaga protokol kesehatan

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan pihaknya mengizinkan masyarakat jika ingin melaksanakan buka puasa bersama namun wajib menaati protokol kesehatan.

"Sebenarnya larangannya terbatas, artinya tetap dibolehkan (buka puasa bersama) selama bisa menjaga protokol kesehatan," kata Sulkarnain di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu.

Wali Kota mengatakan pihaknya mengizinkan masyarakat jika ingin sahur ataupun buka puasa bersama, tetapi dia menekankan agar dalam pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan.

Ia menyampaikan, pihaknya memberi kelonggaran kepada masyarakat karena saat ini penyebaran COVID-19 telah terkendali dimana kasus aktif di kota itu tersisa empat orang.

Baca juga: Moeldoko: larangan buka puasa bersama belum dicabut
Baca juga: Pejabat dan ASN Ambon dilarang buka puasa bersama dan "open house"

Wali Kota menekankan agar masyarakat tidak terlena dengan kondisi saat ini, dia mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Alhamdulillah situasi COVID-19 kita sudah terkendali, kasus COVID-19 kita tinggal empat. Ini menandakan bahwa kita cukup sukses untuk mengendalikan dan menghindarkan masyarakat dari pandemi COVID-19," ujar Wali Kota.

Menurutnya, capaian tersebut tak lepas dari kesadaran warga Kota Kendari atas kepatuhan dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi COVID-19

"Ini udah cukup tiga gelombang, jangan ada lagi muncul gelombang berikutnya sehingga kita bisa menatap masa depan dan bisa merencanakan langkah-langkah apa yang akan kita lakukan supaya kita bisa bangkit," kata Wali Kota Kendari.

Baca juga: Presiden: Pejabat dan ASN dilarang bukber dan gelar griya

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022