• Beranda
  • Berita
  • KPK usut penerimaan uang untuk pihak lain dalam kasus Bupati PPU

KPK usut penerimaan uang untuk pihak lain dalam kasus Bupati PPU

7 April 2022 15:10 WIB
KPK usut penerimaan uang untuk pihak lain dalam kasus Bupati PPU
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya penerimaan uang yang tidak hanya untuk kepentingan tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), tetapi juga untuk pihak-pihak lain.

KPK telah memeriksa tersangka Abdul Gafur dan tersangka Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/4) untuk mengonfirmasi hal tersebut. Keduanya diperiksa untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkara masing-masing.

"Tim penyidik mengonfirmasi pada kedua saksi tersebut, antara lain, terkait dengan penerimaan sejumlah uang hingga distribusi penggunaan uang dimaksud yang tidak hanya untuk kepentingan tersangka AGM, tetapi juga untuk pihak-pihak lain," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Ia menyebutkan lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB).

Sementara itu, pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Pada tahun 2021, kata dia, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Uang itu kemudian untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Baca juga: KPK dalami penerimaan DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur

Baca juga: KPK panggil mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz terkait kasus DAK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022