• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPRD DKI: Paripurna interpelasi Formula E belum berakhir

Ketua DPRD DKI: Paripurna interpelasi Formula E belum berakhir

7 April 2022 16:16 WIB
Ketua DPRD DKI: Paripurna interpelasi Formula E belum berakhir
Arsip Foto - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ketika diwawancarai awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, sidang paripurna DPRD DKI dengan agenda interpelasi Formula E belum berakhir dan dapat dilakukan kembali.

Prasetio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, menjelaskan, saat sidang paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 dirinya hanya melakukan penundaan (skorsing) yang artinya bisa kembali dilakukan kapanpun.

Dia kembali meyakinkan hak interpelasi atau memintai keterangan Pemerintah Provinsi DKI soal Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD DKI dari dua fraksi sesuai aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, dirinya tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.

"Kan dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kami di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan," katanya ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Taufik hormati putusan BK soal Prasetio Edi

BK telah menyelesaikan pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait interpelasi Formula E.

Hasilnya, Prasetio dinyatakan tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta dalam menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi pada 28 September 2021 lalu.

Ia meminta Gubernur Anies Baswedan untuk tidak paranoid hadir dalam rapat paripurna interpelasi DPRD.

Sebab, kata dia, interpelasi merupakan fungsi dan kewenangan dewan untuk bertanya terkait kebijakan gubernur yang dinilai tidak wajar.

Baca juga: Prasetyo jadi Ketua DPRD pertama di Indonesia yang dilaporkan ke BK

Menurut dia, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Hak interpelasi itu juga telah dijamin undang-undang untuk membuka terang kebijakan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ia meminta Gubernur Anies menjelaskan mengenai perhelatan Formula E kepada publik karena anggaran dari APBD 2019 yang telah dikucurkan mencapai Rp560 miliar untuk pembayaran biaya komitmen kepada Formula E Operation (FEO).

"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," katanya.
Baca juga: Tujuh fraksi tolak hadiri paripurna interpelasi karena langgar aturan

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022