"Kasasi sedang kita persiapkan dalam waktu dekat akan kita kirim ke KPK kita tidak ingin berlama-lama, tetapi kita juga masih melengkapi bukti-bukti dan hal lain,"Kata Wakil Ketua KPK M.Jasin, Jumat.
Evaluasi Evaluasi itu melibatkan penyidik dan penuntut untuk menjadi bahan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mochtar, yang dijerat empat perkara korupsi, divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Azharyadi. Oleh jaksa penuntut, politikus PDI Perjuangan ini dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp639 juta.
M. Jassin optimistis bukti yang diajukan dalam kasasi sangat kuat. Dengan bukti tersebut, sangat mungkin Mochtar bakal masuk penjara. "Makanya, kami akan melihat keterangan-keterangan saksi mana yang menyatakan bahwa dia tidak bersalah," tambahnya.
Vonis bebas Mochta menuai banyak kecaman salah satunya Indonesia coruption watch (ICW).
Menurut ICW kasus Mochtar adalah bagian dari kasus yang ditangani Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan sudah divonis bersalah.
ICW menilai vonis tersebut adalah putusan diluar dugaan karena Mochtar dijerat dengan dakwaan subsider empat kasus sekaligus. Bahkan KPK menyertakan 320 alat bukti dengan 43 saksi.
Dalam dakwaannya, Mochtar dituntut 12 tahun penjara dengan empat dakwaan perkkara korupsi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,5 miliar. Perkaranya antara lain kasus suap Adipura tahun 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi tahun 2009, suap kepada anggota BPK dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum.
(ANT)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011