Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan jerih payah semua komponen bangsa.Sebuah upaya gotong royong dalam berbagai unsur, baik itu unsur pengetahuan, unsur pengalaman lapangan, komunikasi, kampanye yang saling memperkaya satu sama lainnya.
Sebuah upaya gotong royong dalam berbagai unsur, baik itu unsur pengetahuan, unsur pengalaman lapangan, komunikasi, kampanye yang saling memperkaya satu sama lainnya.
"Saya sendiri merasakan bagaimana sulitnya tim pemerintah ini apalagi dalam pembahasan yang dikawal oleh Pak Wamenkumham, demikian juga kolaborasi kita dengan Panitia Kerja Baleg DPR RI, lembaga pendamping korban, akademisi, organisasi keagamaan, pemuka agama dan tokoh adat termasuk rekan-rekan media massa," kata Menteri Bintang dalam media talk daring bertajuk "RUU TPKS Sepakat Diteruskan ke Sidang Paripurna DPR RI" yang diikuti di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan dalam menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak, sangat dibutuhkan kerja keras secara gotong royong.
Hadirnya RUU TPKS ini, menurut dia, semakin menebalkan kepercayaan bahwa apapun beratnya pekerjaan bila dilaksanakan bersama-sama dengan rasa saling percaya, maka akan dapat terwujud.
"Kerja bersama inilah yang penting harus kita lakukan di masa datang. Kehadiran negara untuk melindungi korban," katanya.
Pada Rabu (6/4), Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Delapan dari sembilan fraksi dalam rapat pleno ini sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU di sidang paripurna DPR, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.
Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU sebelum RUU KUHP disahkan.
Baca juga: Ketua DPR: Pengesahan RUU TPKS hadiah kaum perempuan di Hari Kartini
Baca juga: Menteri PPPA: RUU TPKS wujud negara hadir cegah kekerasan seksual
Baca juga: Aktivis: RUU TPKS muat enam elemen kunci
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022