Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024 akan memudahkan pekerjaan petugas dan menjaga suara pemilih agar tidak dimanipulasi.Sirekap ini adalah Sistem Informasi Rekapitulasi yang KPU pilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara.
“Sirekap ini adalah Sistem Informasi Rekapitulasi yang KPU pilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Prosesnya cepat dan bisa diakses publik, sehingga selain memudahkan tahapan rekapitulasi, ini juga diharapkan dapat menjaga hasil suara di TPS agar tetap sama,” ujar Evi.
Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Podcast KPU RI bertajuk “Siapkan Sirekap untuk Pemilu 2024” yang disiarkan di kanal Youtube KPU RI, seperti dipantau di Jakarta, Sabtu.
Evi menyampaikan, selama ini terdapat banyak salinan-salinan hasil penghitungan suara yang harus dipersiapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai penghitungan suara.
“Itu juga yang membuat mereka kelelahan dalam menyelesaikan tugasnya,” ujar dia.
Dengan pemanfaatan Sirekap, kata Evi melanjutkan, salinan-salinan tersebut dapat diubah ke dalam bentuk digital, sehingga akan lebih meringankan beban kerja petugas KPPS.
Lebih lanjut, Evi menjelaskan Sirekap terdiri atas Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Melalui Sirekap Mobile, ujarnya, KPU akan memberikan akun kepada salah satu petugas KPPS.
Usai penghitungan suara, secara manual petugas KPPS akan menuangkan hasil penghitungan ke dalam C Plano. Kemudian, difoto dan dimasukkan ke dalam Sirekap Mobile.
“Kalau hasil fotonya kurang bagus, masih bisa diulang sebanyak lima sampai tujuh kali. Untuk memastikan data tersebut sama antara yang ditulis dan difoto, ini disaksikan oleh seluruh saksi yang ada di TPS. Setelah dinyatakan cocok, dikirim ke server KPU dan otomatis semuanya terpublikasi di informasi pemilu dan masuk ke dalam Sirekap Web,” kata Evi.
Selanjutnya, Sirekap Web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU kabupaten/kota dan provinsi secara berjenjang.
“Itu yang akan digunakan selanjutnya untuk rekapitulasi suara. Jadi, data yang kami hasilkan dari Sirekap ini adalah data orisinal dari C Plano yang pertama kali digunakan saat penghitungan suara. Dengan demikian, tidak ada pengulangan. Langsung difoto, dikirim, dan dipublikasikan,” ujar Evi.
Baca juga: KPU uji coba Sirekap untuk DKI Jakarta dan Aceh jelang Pemilu 2024
Baca juga: KPU sosialisasikan pemanfaatan teknologi informasi untuk Pemilu 2024
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022