"Kalau dihitung, uang beasiswa yang diterima anak dari peserta yang meninggal dunia, maksimal sebanyak Rp174 juta untuk dua orang anak," kata Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banuspa Adie Muladi di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, beasiswa tersebut diberikan per tahun, untuk jenjang TK/SD sebesar Rp1,5 juta, jenjang SMP sebesar Rp2 juta, jenjang SMA sebesar Rp3 juta, dan untuk jenjang perguruan tinggi sebesar Rp12 juta.
"Besaran beasiswa yang telah dibayarkan pada Januari-Maret 2022 yang mencapai Rp8,9 miliar lebih itu dengan total 2.389 kasus," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa: 911 anak pekerja di Bali peroleh manfaat beasiswa
Adie mengemukakan, beasiswa dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan manfaat tambahan yang dapat diterima peserta BPJAMSOSTEK, selain empat manfaat pokok yang ada.
Sedangkan manfaat pokok dari peserta BPJAMSOSTK yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Sementara itu, sampai dengan Maret 2022, BPJAMSOSTEK di wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua telah membayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 78 klaim, dengan nilai Rp96 juta lebih
"Selama pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa memang mengalami peningkatan pembayaran klaim JKP karena banyak perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja," ujar Adie Muladi .
Program ini diklaim melindungi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Jika terjadi PHK ada juga manfaat berupa peningkatan kompetensi atau 'up-skilling', serta diberi akses untuk pekerjaan baru. Meskipun ada tambahan program, masyarakat tidak perlu menambah iuran," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK targetkan 1,7 juta nelayan terlindungi pada 2022
Adie juga menyampaikan jumlah pemberi kerja badan usaha yang terdaftar program BPJAMSOSTEK berjumlah 23.947, sedangkan untuk tenaga kerja penerima upah aktif berjumlah 361.912 orang dan 86.749 tenaga kerja informal/BPU yang terdaftar.
Pada tahun ini, lanjut Adie, BPJAMSOSTEK juga mengusung tema "Adaptif dan Solutif". Adaptif telah ditunjukkan dengan menerapkan layanan daring Lapak Asik (Layanan tanpa Kontak Fisik) untuk mengakomodasi pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), meski dalam kondisi pembatasan aktivitas ketat.
Kemudian JMO (Jamsostek Mobile) juga menjadi salah satu terobosan yang adaptif dan solutif, mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.
Melalui JMO, peserta dapat mengakses layanan BPJAMSOSTEK di manapun dan kapanpun, mulai dari pengecekan saldo JHT hingga pengajuan klaim JHT secara daring.
Sebelum ada fitur pencairan saldo JHT pada aplikasi JMO, pengajuan klaim JHT ditargetkan dapat selesai dalam kurun waktu tujuh hari kerja. Setelah adanya JMO, pencairan dana JHT peserta dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa latih kewirausahaan ahli waris peserta meninggal
"Kami mengajak pemangku kepentingan untuk bersama memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja, tentang pentingnya jaminan sosial sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja," ujar Adie.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022