Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto di Pekanbaru, menyebutkan kasus itu berhasil diungkap setelah Tim Subdit IV Tipiditer mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.
Mendapatkan info tersebut, kepolisian segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, polisi mendapati mobil dengan tiga pria yang membawa empat buah gading gajah.
"Setelah diamankan, pelaku dengan inisial YO, IS dan AC beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto.
Baca juga: Profauna minta pemerintah berantas jual beli satwa liar
Baca juga: KLHK dan Polda Jambi tangkap penjual opsetan Harimau Sumatera
Baca juga: Polda Riau ungkap perdagangan gading gajah libatkan oknum guru
Sunarto melanjutkan, para pelaku telah melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yakni memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Itu sesuai UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Beberapa waktu sebelumnya, masih di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, aparat juga menangkap seorang penjual kulit harimau yang akan menjual barang ilegal tersebut.
Sunarto juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi di wilayahnya karena aneka binatang tersebut terancam punah seiring berkurangnya luasan habitat dan aksi perburuan liar.
Pewarta: Riski Maruto dan Annisa Firdausi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022