• Beranda
  • Berita
  • Hasyim: Rapat DPR-pemerintah bersama KPU tegaskan pemilu sesuai jadwal

Hasyim: Rapat DPR-pemerintah bersama KPU tegaskan pemilu sesuai jadwal

10 April 2022 21:01 WIB
Hasyim: Rapat DPR-pemerintah bersama KPU tegaskan pemilu sesuai jadwal
Anggota KPU 2022-2027 terpilih (dari kiri) August Mellaz, Idham Holik, Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat berfoto bersama Ketua DPR Ketua DPR Puan Maharani (tengah) dan Wakil Ketua DPR (dari kiri) Rahmad Gobel, Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar saat Rapat Paripurna DPR ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan agenda rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI-pemerintah bersama KPU untuk meyakinkan publik terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap sesuai jadwal.

"Selain sesuai jadwal, RDP juga untuk memberi ruang waktu bagi KPU mempersiapkan sebelum masuk tahapan yang dimulai pada 14 Juni 2022," kata Hasyim yang juga kembali terpilih sebagai Anggota KPU periode 2022-2027 melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Hal tersebut disampaikannya mengingat dalam waktu dekat KPU, pemerintah dan DPR akan melakukan RDP yakni pada Selasa siang (12/4) dengan agenda membahas tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Akan tetapi, KPU meminta penjadwalan ulang karena adanya benturan jadwal pelantikan.

Pada intinya, ujar dia, KPU tetap mengusulkan RDP tetap dilakukan pekan ini selama masih dalam masa sidang atau sebelum masuk masa reses. KPU berharap RDP tidak dilaksanakan pada masa sidang berikutnya atau setelah lebaran.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pemilu dan pilkada serentak tetap 14 Februari 2024
Baca juga: Presiden minta calon 101 pejabat kepala daerah diseleksi dengan baik
Baca juga: KPU mengajak pastikan jadi pemilih Pemilu 2024 lewat Lindungi Hakmu


Terkait masa jabatan anggota KPU periode 2017 hingga 2022 yang berakhir pada 11 April 2022 pukul 10.00 WIB, dan pelantikan anggota periode 2022 hingga 2027 yang direncanakan Selasa (12/4) pukul 13.30 WIB, maka terdapat kekosongan jabatan.

"Sehubungan dengan itu, maka terjadi kekosongan anggota KPU sekitar 27 jam," kata dia.

Menyikapi hal tersebut maka sesuai ketentuan Pasal 555 Undang-Undang Pemilu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU yang akan menjalankan tugas dan wewenang lembaga. Berdasarkan hal itu, perlu diusulkan agar Sekjen KPU bersurat kepada DPR dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022