Kabagops Polres Gorontalo Kota, Kompol Ryan Hutagalung di Gorontalo, Minggu, mengatakan sepeda motor tersebut disita dari dua lokasi balapan liar.
"22 unit motor diamankan di jalan bypass dan 12 lainnya di bundaran Saronde," ucap Ryan.
Ia menegaskan sepeda motor yang digunakan dalam balap liar tersebut telah ditahan dan dikenakan sanksi tilang. dan baru bisa dikeluarkan tujuh hari setelah lebaran nanti.
Menurutnya, untuk menangani balap liar yang kebanyakan melibatkan anak di bawah umur, polisi memerlukan penanganan khusus, tidak hanya membubarkan dan menahan sepeda motor mereka, tetapi juga melakukan tindakan persuasif dengan cara mengimbau orangtua.
Peran orangtua diperlukan karena para pelaku balap liar merupakan anak di bawah umur dan pelajar yang secara hukum belum dewasa dan tidak memiliki surat izin mengemudi, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas.
"Selain itu, kendaraan juga tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. Dimana suku cadang motor dan knalpot yang digunakan sudah tidak lengkap dan modifikasi," pungkas dia.
Baca juga: Polisi tangkap 42 remaja pelaku balap liar di Kembangan
Baca juga: Polisi tutup sementara beberapa titik di Monas antisipasi balap liar
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2022