Para penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dari Jakarta bisa melakukan keberangkatan dari Stasiun Jatinegara, untuk mengantisipasi pengalihan arus lalu lintas akibat aksi unjuk rasa mahasiswa, Senin ini.untuk memudahkan calon penumpang KA
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin pagi, mengatakan khusus Senin, penumpang kereta dapat melakukan keberangkatan dari Stasiun Jatinegara demi menghindari potensi keterlambatan akibat pengalihan arus lalu lintas.
Pada saat normal, KA yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus Senin, terdapat tujuh KA dengan waktu keberangkatan pukul 09.00 s.d 16.00 WIB akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik-turun penumpang.
"Hal ini dilakukan untuk memudahkan calon penumpang KA agar tidak terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir dan mengalami keterlambatan," kata Eva.
Baca juga: Sufmi Dasco: Kurang tepat demo mahasiswa ditujukan pada Presiden
KAI merinci ketujuh KA keberangkatan Stasiun Gambir yang berhenti di Stasiun Jatinegara, yakni
1. KA 20F Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.40 WIB
2. KA 48F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.10 WIB
3. KA 50F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 12.30 WIB
4. KA 7002 Argo Sindoro Tambahan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 13.05 WIB
5. KA 40 Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.30 WIB
6. KA 74 Brawijaya keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.40 WIB
7. KA 12 Argo Sindoro keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 16.25 WIB
Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir tidak mengalami perubahan.
Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut, diharapkan penumpang dapat terhindar dari risiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.
Daop 1 Jakarta juga mengingatkan bahwa Stasiun Jatinegara tidak tersedia layanan antigen.
Baca juga: Polri pastikan pengamanan aksi 11 April sesuai SOP
Oleh karena itu, penumpang yang membutuhkan pemeriksaan antigen untuk memenuhi persyaratan sesuai surat edaran 39 Kementerian Perhubungan agar dapat melakukan proses tersebut sebelum tiba di Stasiun Jatinegara.
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 39 Kemenhub :
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19;
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
5. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Polda Metro alihkan lalu lintas di Istana Negara saat aksi mahasiswa
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022