Namun, negara kerajaan itu menyaratkan jemaah yang akan mengikuti ibadah haji pada 2022 harus berusia di bawah 65 tahun.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Urah Kemenag Hilman Latief mengatakan jemaah haji Indonesia yang akan berangkat pada 2022 merupakan mereka yang tertunda keberangkatan pada 2020.
Namun, sampai sekarang belum ada kepastian jumlah kuota Haji 2022 dari Arab Saudi bagi Indonesia.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI memprediksi Indonesia akan mendapat kuota 70 ribu jemaah pada musim haji 2022.
Jelang keputusan kuota Haji 2022 bagi Indonesia, terdapat unggahan pada satu akun Facebook berupa tangkapan layar situs media lokal.
Tangkapan layar itu menampilkan narasi penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 batal karena dana haji digunakan untuk pembangunan IKN Nusantara.
Berikut narasi dalam unggahan pada 31 Maret yang disukai lebih dari 400 pengguna lain dan mendapatkan 100 komentar dari pengguna lain:
“Menag Yaqut: Haji dibatalkan dulu tahun ini uangnya dipakai untuk bangun IKN Nusantara”
Namun, benarkah penyelenggaraan ibadah haji pada 2022 dibatalkan karena dananya digunakan untuk pembangunan IKN?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, judul berita dari tangkapan layar situs Merdeka.com telah mengalami proses penyuntingan dan bukan merupakan berita asli dari redaksi Merdeka.
ANTARA juga tidak menemukan pernyataan resmi dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut dana penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 akan dialihkan untuk pembangunan IKN Nusantara.
Indonesia sudah siap memberangkatkan calon jemaah haji menyusul pembukaan kuota haji dari Arab Saudi untuk negara-negara lain, sebagaimana terdapat dalam berita ANTARA.
"Kita akan optimalkan berapa pun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia. Bahkan, kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang tidak terserap," kata Menag Yaqut dalam laporan lain ANTARA.
Indonesia tidak membatalkan penyelenggaraan Ibadah Haji 2022, terbukti dari permintaan Kementerian Agama kepada Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk ikut menyosialisasikan kebijakan terbaru dari Arab Saudi tentang syarat Haji 1443 H/2022 Masehi.
Klaim: Haji dibatalkan, dananya dialihkan untuk pembangunan IKN
Rating: Hoaks
Catatan Redaksi: Sebagai bagian dari jaringan media pemeriksa fakta, Cek Fakta, ANTARA meminta kesediaan para pembaca untuk mengisi survei dengan tautan sebagai berikut: https://tinyurl.com/survei-audiens-cekfakta. Survei itu bertujuan menjaring masukan dari para pembaca guna perbaikan produk-produk pemeriksa fakta di media jaringan Cek Fakta. Terima kasih.
Cek fakta: Hoaks! Arab Saudi tidak wajibkan masker bagi jemaah Masjidil Haram
Baca juga: Wakil Ketua MPR minta Pemerintah perjuangkan kuota jemaah haji
Baca juga: Pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatan kuota haji
Pewarta: Tim JACX
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2022