"Ini adalah sebuah undang-undang yang kata Ibu Puan (Maharani) menjadi kado Hari Kartini walaupun sebelumnya kita ingin menjadikan ini kado Valentine, tapi tidak jadi," kata Willy Aditya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPR RI setujui RUU TPKS disahkan jadi undang-undang
Dia mengatakan RUU ini merupakan RUU yang berpihak dan berperspektif kepada korban.
RUU ini juga menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Melalui RUU ini, negara hadir memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Baca juga: Anggota DPR: Pengesahan RUU TPKS perlihatkan semangat perempuan
"Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," katanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini menambahkan penyusunan RUU TPKS merupakan komitmen politik yang besar dari DPR, pemerintah serta partisipasi masyarakat sipil yang luas.
Kehadiran RUU ini adalah penantian para perempuan Indonesia, anak-anak serta kaum disabilitas.
Willy berharap dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang bisa menjadi langkah awal negara dalam upaya memuliakan perempuan dan anak.
Baca juga: Pakar hukum: Pengesahan RUU TPKS langkah progresif lindungi korban
Pada Selasa, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Rapat Paripurna DPR dengan Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022