Hal itu dikatakan Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Rohim dalam keterangan, Selasa.
Dengan aturan tersebut, pemerintah Indonesia terpaksa tidak dapat memberangkatkan calon jamaah haji ke Tanah Suci Mekah di atas usia 65 tahun meskipun sudah mendapat nomor antrean.
"Pembatasan usia calon jamaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus," ujarnya.
Baca juga: Kemenag targetkan besaran biaya haji dapat ditetapkan Rabu
Baca juga: Kemenag Aceh lakukan persiapan ibadah haji 2022
Dia memahami jika sebagian besar calon haji Indonesia kecewa atas aturan pemerintah Arab Saudi, terutama jamaah calon haji reguler yang didominasi lanjut usia yang awalnya menjadi prioritas diberangkatkan ke menjalankan ibadah haji.
"Calon jamaah haji yang tidak diberangkatkan alasan usia akan diganti dengan calon jamaah haji lain di nomor urut di bawahnya dengan usia yang diketahui masuk dalam aturan," katanya.
Tahun 2022 kata dia, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan kuota calon haji sebanyak satu juta orang yang akan dibagi per negara. Diharapkan masyarakat Indonesia atau calon haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami mengingat aturan dibuat oleh pemerintah Arab Saudi.*
Baca juga: Kemenag minta asosiasi sosialisasikan kebijakan Arab Saudi soal haji
Baca juga: Wakil Ketua MPR minta Pemerintah perjuangkan kuota jemaah haji
Pewarta: Kasmono
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022