"PIPPIB memang kita jadikan salah satu basis untuk kita bisa menyelamatkan areal berhutan, khususnya hutan alam primer serta lahan gambut untuk kita jaga," kata Belinda dalam konferensi pers virtual KLHK diikuti dari Jakarta, Selasa.
Baca juga: KLHK: Penambahan luas PIPPIB 2022 karena perubahan tata ruang
Belinda mengatakan hal itu dilakukan agar tidak terjadi perusakan berlanjut dan menghasilkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain (forestry and other land use/FoLU) yang besar.
PIPPIB dimulai dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres itu ditindaklanjuti dengan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.323/Menhut-II/2011.
Baca juga: KLHK: Kepala daerah wajib berpedoman PIPPIB 2022 periode I untuk izin
Pada 2019 kemudian terbit Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Kemudian dilakukan penyesuaian nomenklatur dengan terbitnya UU Cipta Kerja pada 2020 menjadi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
"Memang fokus dari PIPPIB ini adalah menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut," katanya.
Baca juga: KLHK: PIPPIB salah satu strategi Indonesia capai FoLU Net Sink 2030
KLHK menetapkan PIPPIB pada 2022 periode pertama adalah seluas 66.511.600 hektare, naik dari 66.139.183 hektare pada periode kedua 2021.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022