• Beranda
  • Berita
  • BPOM hentikan penjualan produk Kinder di enam ritel modern di Palu

BPOM hentikan penjualan produk Kinder di enam ritel modern di Palu

12 April 2022 21:04 WIB
BPOM hentikan penjualan produk Kinder di enam ritel modern di Palu
Sejumlah petugas BPOM di Palu memeriksa produk Kinder yang masih dijual di salah satu ritel modern di Kota Palu, Selasa (12/4/2022). ANTARA/HO-BPOM di Palu

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menemukan enam ritel modern di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih menjual produk Kinder pada Selasa.

Atas temuan tersebut, BPOM di Palu memerintahkan pengelola ritel modern tersebut menghentikan penjualan berbagai produk Kinder sampai batas waktu yang belum ditentukan menyusul potensi cemaran bakteri Salmonella yang terkandung dalam produk pangan coklat olahan itu.

"Dari 10 ritel modern yang kami pantau hari ini, ditemukan enam ritel yang menjual produk Kinder dengan total 470 potong. Kami telah meminta agar produk tersebut diturunkan dari etalase penjualan dan pengelola ritel menghentikan penjualannya sampai dinyatakan aman berdasarkan kajian resiko BPOM," kata Kepala BPOM di Palu Agus Riyanto, Selasa.

Agus mengimbau jika masih ada pelaku usaha atau pengelola ritel modern yang menjual produk Kinder, ia meminta agar menghentikan sementara penjualannya demi menjaga kesehatan masyarakat.

Baca juga: BPOM stop sementara peredaran produk Kinder terkait risiko bakteri

Baca juga: Uni Eropa selidiki wabah salmonella terkait telur cokelat Kinder

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara peredaran produk merek Kinder di Indonesia sebab memerlukan pengujian laboratorium terkait potensi cemaran bakteri Salmonella.

"BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," demikian keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi www.pom.go.id serta dikonfirmasi kepada Kepala Biro Humas BPOM RI Noorman Effendi di Jakarta, Senin (11/4).

Dalam keterangan tersebut dijelaskan BPOM akan melakukan pengambilan sampel acak (random sampling) dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

Kegiatan itu dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik oleh (Food Standard Agency/FSA) Inggris terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise. Kebijakan serupa juga diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) yang dapat memicu gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut bagi konsumen.

Korban yang terdampak dilaporkan sebanyak 63 orang anak-anak, meski tak sampai menyebabkan kematian.

BPOM menyebutkan produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.

Inggris juga memperluas cakupan penarikan produk dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan batas kedaluwarsa 20 April hingga 21 Agustus 2022. Kebijakan itu sebagai prinsip kehati-hatian pada semua produk cokelat Kinder yang diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Dalam keterangan tersebut BPOM memastikan seluruh produk cokelat merek Kinder yang ditarik di Inggris, tidak terdaftar di BPOM RI.

Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan pengujian menggunakan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk melapor ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.*

Baca juga: Telur cokelat Kinder ditarik di Inggris atas kekhawatiran salmonella

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022