"Untuk saat ini kami menahannya selama 20 hari," kata Kepala Polsek Tambora, Komisaris Hery Dian di Jakarta.
Hery mengatakan kalau Sarna yang menginginkan Sarwanto ditahan. "Ibunya tetap ingin melanjutkan kasus ini. Orang tua sudah tidak kuat mengurusi Sarwanto," kata Hery.
Polisi menjerat Sarwanto, pria pengangguran, dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Sebelumnya, Sarwanto tega menganiaya ibunya, Senin (24/10) lalu. Dia memukulkan gagang pacul hingga Sarna mengalami luka di kepala dan menerima empat jahitan.
Penyebabnya karena Sarwanto lapar dan Sarna saat itu belum memasak. Sarna lalu membelikan nasi bungkus tapi ternyata isi menunya tak sesuai selera Sarwanto.
(009/R021)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011