"Bawaslu yang baru dilantik harus segera membentuk tim seleksi untuk rekrutmen Bawaslu di 25 provinsi yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan tahun ini," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu.
JPPR, lanjut Nurlia, mengharapkan Bawaslu dapat menciptakan meknisme rekrutmen yang lebih berkualitas dan menghasilkan penyelenggara yang lebih baik, termasuk memperhatikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan di dalam timsel dan Bawaslu provinsi
Di samping itu, JPPR meminta kepada KPU periode 2022-2027 untuk menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pemilu.
"PKPU tentang Tahapan Pemilu perlu segera ditetapkan mengingat hal ini menjadi penting dalam penyusunan program dan kesiapan menghadapi setiap tahapan di Pemilu 2024," kata Nurlia.
Baca juga: Bagja: Bawaslu-DPR RDP PKPU dan anggaran pemilu pada Rabu
Baca juga: Rahmat Bagja terpilih sebagai Ketua Bawaslu periode 2022-2027
Baca juga: Anggota DPR: Anggaran Pemilu 2024 meningkat untuk lindungi petugas
KPU periode 2022-2027 juga diminta untuk mengonsultasikan PKPU tentang Verifikasi Partai Politik kepada DPR RI sehingga aturan itu dapat segera ditetapkan.
Nurlia mengatakan JPPR memandang PKPU tentang Verifikasi Partai Politik perlu segera ditetapkan karena agar ada waktu yang cukup bagi KPU untuk menyosialisasikan aturan tersebut dan bagi partai politik peserta pemilu untuk mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Terakhir, Nurlia menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau para anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 untuk senantiasa menjaga kemandirian dan profesionalitas sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan amanat konstitusi dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Selanjutnya, JPPR mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
"JPPR mengucapkan selamat bertugas kepada anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027," kata Nurlia Dian Paramita.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022