"Kami mengamankan satu orang perempuan yang diduga terlibat prostitusi," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Fitria Mega di Jakarta, Kamis.
Fitria mengatakan penyidik masih mengembangkan dugaan praktik bisnis prostitusi tersebut dan masih mencari empat orang remaja yang berusia kurang dari 17 tahun.
Petugas juga meringkus NNG yang diduga sebagai mucikari, seorang pria berinisial HS (60) yang diduga sebagai lelaki "hidung belang" dan Cepot alias CP yang diduga berperan menjadi penghubung antara korban dengan mucikari.
Fitria menjelaskan pengungkapan praktik prostitusi berawal dari laporan keluarga korban yang menduga salah satu anaknya terlibat praktik menjajakan diri tersebut.
Penyidik menjerat HS sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara, kemudian tersangka NNG dikenakan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan tersangka CP dijerat Pasal 55 KUHP.
Awalnya, korban berinisial DS (14) bertemu temannya, CP yang mengenalkan korban kepada NNG.
CP mengenalkan DS kepada NNG, karena membutuhkan sejummlah uang, selanjutnya NNG "menawarkan" korban kepada seorang pria hidung belang, HS dengan harga Rp300 ribu.
(T.T014/M027)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011