"Saya dapat katakan bahwa UU ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali, tidak hanya Pemerintah dan DPR," kata Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Moeldoko menegaskan berbagai pemangku kepentingan berperan serta dalam menyempurnakan substansi dan proses formil pembentukan UU TPKS, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, kelompok agama, bahkan hingga lembaga yudikatif.
Dia mengatakan UU TPKS merupakan produk hukum monumental karena secara substantif undang-undang tersebut memiliki dampak signifikan untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kasus kekerasan seksual.
Baca juga: DPR tegaskan UU TPKS tidak dukung penyimpangan seksual
Baca juga: Amnesty International sebut UU TPKS langkah maju lindungi korban
"Berbagai pengaturan dalam UU TPKS mulai dari aspek pencegahan, tindak pidana, hingga pemulihan korban akan memberi perlindungan dan keadilan, terutama bagi korban kekerasan seksual serta payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum," imbuh Moeldoko.
Untuk diketahui langkah dukungan untuk mempercepat pembentukan UU TPKS sudah dimulai sejak April 2021. Kala itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membentuk Gugus Tugas lintas kementerian/lembaga yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.
Kedeputian V KSP pun terlibat dalam Gugus Tugas yang secara konsisten mengawal pembentukan UU TPKS.
"Di dalam Gugus Tugas inilah dapat saya katakan letak dapur pemerintah baik dalam merumuskan substansi maupun strategi politik dalam mendukung upaya percepatan RUU TPKS yang diinisiasi oleh DPR," tutur Moeldoko.
Sepanjang masa tugas Gugus Tugas RUU TPKS, telah dilaksanakan setidaknya enam konsinyering yang mencakup komunikasi politik dengan unsur pimpinan Baleg DPR, penjaringan aspirasi masyarakat sipil dan akademisi, rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, konsultasi dengan Mahkamah Agung serta menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022