Pemerintah ubah mekanisme penyaluran dana BOS

28 Oktober 2011 04:07 WIB
Medan (ANTARA News) - Pemerintah merubah mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah untuk tahun 2012 yakni melalui pemerintah provinsi dan tidak lagi dari kabupaten.

"Itu memang hasil keputusan pemerintah pusat. Mulai tahun depan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalurkan melalui pemprov atau Dinas Pendidikan Sumut, kemudian baru disalurkan ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Syaiful Syafri di Medan, Kamis.

Ia mengatakan, dengan perubahan mekanisme tersebut, pihaknya siap menerima pengelolaan penyaluran dana BOS itu, sebab pola penyaluran itu juga sudah pernah dijalankan selama ini.

"Kita siap menjalankannya," katanya.

Menurut dia, perubahan mekanisme penyaluran tersebut karena tidak berjalannya sistem yang berlaku saat ini. Kebijakan baru dengan asas desentralisasi tersebut dianggap rumit birokrasinya, terutama saat peyaluran ke sekolah negeri.

"Sebagai salah satu bukti rumitnya birokrasi adalah masih banyak daerah yang terlambat menyalurkan dana BOS tersebut ke sekolah-sekolah," katanya.

Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Sumut Yusri menjelaskan, pola penyaluran dana bos melalui dinas pendidikan provinsi sudah dilakukan sejak tahun 2005.

Namun, pada tahun 2010-2011 pengelolaannya dirubah dari Kementerian Pendidikan Nasional langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang kemudian baru disalurkan ke sekolah-sekolah penerima bantuan.

Kewenangan provinsi hanya sebagai monitoring, evaluasi dan sosialisasi penyaluran dana BOS. Sementara verifikasi data penerima langsung dilakukan pemerintah pusat.

"Jadi kewenangan provinsi tidak ada, karena hubungannya langsung dari kabupaten/kota ke pusat. Sistem ini dianggap tidak efektif karena prosesnya terlalu lama, makanya dikembalikan seperti semula," katanya.

Dengan pola penyaluran baru tersebut, tambahnya, kewenangan dinas pendidikan kabupaten/kota mengecil dan hanya bertugas mengajukan data penerima bantuan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

"Nantinya dinas pendidikan provinsi yang akan mengajukan nilai anggarannya ke Kementerian Pendidikan Nasional. Tidak lagi Dinas Pendidikan kabupaten/kota," katanya. (JRD/M034)


Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011