• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPR dorong aturan turunan UU TPKS segera disusun

Ketua DPR dorong aturan turunan UU TPKS segera disusun

13 April 2022 16:27 WIB
Ketua DPR dorong aturan turunan UU TPKS segera disusun
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus kedua kanan) menerima laporan pengesahan RUU TPKS dari Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya (kedua kiri) saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
 
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya. Hal ini ​​​​​​ agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta Rabu.
 
Menurut dia, UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual kalau aturan turunannya selesai disusun.

Baca juga: Aktivis perempuan apresiasi pengesahan UU TPKS
 
“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” kata Puan.
 
Sebelumnya, saat mengetok palu pengesahan UU TPKS Puan meminta seluruh masyarakat untuk ikut mengawal implementasi UU TPKS.
 
"Ke depannya kita semua bersepakat dalam implementasi undang-undang tersebut bahwa mitigasi perlindungan perempuan dan anak sampai penanganan. Kemudian bagaimana hukumannya dan lain-lain itu memang bisa berpihak kepada korban," kata Puan.
 
RUU TPKS itu sudah digagas sejak 2016, saat Puan masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca juga: Ketua DPR mendapat apresiasi dari aktivis perempuan
 
Dulu, aturan itu bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Delapan tahun berjuang, kata dia, akhirnya RUU TPKS sah menjadi undang-undang.
 
Puan memahami kemungkinan undang-undang itu masih ada yang menganggap belum sempurna untuk mengatasi tindak pidana kekerasan seksual.
 
"Karenanya saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal undang-undang ini nanti dalam implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi, perlindungan," ujar Puan
 
Pengesahan UU TPKS mendapatkan apresiasi dari Tim PBB di Indonesia yang menyebutkan bahwa pengesahan itu akan membantu penyintas kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan memberikan hukuman bagi pelaku. Undang-undang itu akan mendorong terciptanya ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan.

Baca juga: Ucapan terima kasih menggema saat pengesahan RUU TPKS di DPR RI
 
"Pengesahan UU ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi perempuan (CEDAW)," tulis Tim PBB Indonesia yang dikutip melalui pernyataan resminya.
 
Tim PBB di Indonesia mengajak para pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia untuk berkolaborasi dalam mendukung dan mengawal implementasi menyeluruh UU baru ini.
 
Hal senada diungkapkan Wakil Koordinator Perempuan Indonesia Titi Anggraini itu mengatakan proses pengawalan RUU TPKS tidak berhenti sampai pada pengesahan RUU saja.
 
“Masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dikawal realisasinya. Mulai dari memastikan pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU TPKS,” kata Titi.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022