• Beranda
  • Berita
  • Polisi izinkan satu siswa SD pelaku tawuran ikuti ujian semester

Polisi izinkan satu siswa SD pelaku tawuran ikuti ujian semester

13 April 2022 19:37 WIB
Polisi izinkan satu siswa SD pelaku tawuran ikuti ujian semester
Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (14/4/2022). (ANTARA/Walda)
Polsek Palmerah Jakarta Barat mempersilahkan salah satu murid siswa Sekolah Dasar (SD) kelas XI sekaligus pelaku tawuran di Kota Bambu Utara berinisial J (14) untuk mengikuti ujian semester.

Hal tersebut dilakukan pihak Polsek Palmerah sebagai bentuk upaya memenuhi hak pelaku sebagai siswa.

Baca juga: Polsek Palmerah tangkap pelaku tawuran berstatus siswa SD dan SMP

"Besok yang bersangkutan akan ujian, artinya kami tetap memenuhi kebutuhan pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrahim saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Usia menjalani ujian, J dan beberapa pelaku tawuran lainnya harus mengikuti proses penanganan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, Polsek Palmerah menangkap delapan anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP lantaran terlibat tawuran di Kota Bambu Utara, Sabtu (9/3) dini hari.

Kedelapan pelaku tawuran tersebut, yakni J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14), dan RF (14).

Dodi mengatakan peristiwa tawuran itu berawal dari aksi saling ejek antarkelompok pemuda melalui media sosial yang berujung kepada rencana tawuran di kawasan Kota Bambu Utara.

Baca juga: Polisi tangkap tiga tersangka tawuran yang tewaskan warga di Palmerah

"Mereka bilangnya ingin ikut membangunkan sahur. Tetapi setelah sampai di lokasi terjadilah peristiwa tawuran," ungkap Dodi.

Akibat peristiwa tawuran tersebut, dua orang mengalami luka senjata tajam pada bagian dada dan punggung sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat.

"Korban meninggal berinisial D. Sedangkan yang mengalami luka sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit berinisial J dan A," jelas Dodi.

Dodi menuturkan penanganan proses hukum akan diserahkan ke Balai Permasyarakatan Jakarta Barat lantaran para pelaku masih berstatus di bawah umur.

Atas perbuatannya, ke delapan tersangka dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polisi tangkap lima pelaku tawuran tewaskan satu warga di Palmerah

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022