Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Ma'mun mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus tersebut.
"Sudah naik sidik. Banyak saksi diperiksa, puluhan (orang) ya," kata Ma'mun kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Bareskrim memproses perkara tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus pada 18 Maret 2022, dengan terlapor petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM. YM dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
Di saat bersamaan, para nasabah masih menunggu kepastian lantaran aset WanaArtha Life dibekukan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Meski sudah ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan atau pemblokiran rekening perusahaan, para pemegang polis masih harus menunggu kepastian sembari menanti putusan kasasi.
Dihubungi secara terpisah, pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Achmad mendorong Kejaksaan Agung melakukan verifikasi secara menyeluruh terkait pembekuan aset WanaArtha Life.
"Dalam kasus WAL ini, memang kasihan nasabah yang tidak ada hubungan dengan kasus ini," kata Suparji.
Dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh tersebut, menurutnya, aset yang tidak ada hubungan dengan unsur kejahatan tidak perlu dibekukan.
"Makanya, agar semua fair, perlu ada verifikasi," tukasnya.
Baca juga: OJK katakan Wana Artha Life tetap beroperasi
Pembekuan rekening di kasus WAL itu ialah bagian dari upaya pembuktian untuk mencegah kehilangan jika nantinya ada pengembalian kerugian negara, tambahnya.
Kalau kekhawatiran itu tidak terjadi dan dana yang ada bukan bagian dari hasil kejahatan serta tidak untuk pembuktian, lanjutnya, maka tidak perlu semua digeneralisasikan untuk pembekuan.
"Jangan semuanya disamaratakan, prinsipnya klarifikasi dan verifikasi dilakukan dengan benar sehingga fair," katanya.
Dia juga berharap Kejagung tidak menunda verifikasi tersebut karena banyak nasabah WAL menunggu uangnya kembali.
"Pembuktian ini memang perlu hati-hati, namun tidak sampai berlarut-larut. Seperti konsep presisi (Polri) kan, secepat mungkin dilakukan verifikasi dan tidak terkatung-katung," tegasnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Sudiro juga berpendapat Kejaksaan Agung wajib menindaklanjuti putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan.
Terlebih, jika benar sudah ada putusan pengadilan yang memutuskan rekening terkait tidak terkait Jiwasraya.
"Kejaksaan Agung wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Itu norma hukumnya, karena tidak ada alasan untuk menahan apalagi sudah diputuskan tidak terkait Jiwasraya," ujar Ahmad.
Baca juga: MA bebaskan eks pejabat OJK Fakhir Hilmi dalam kasus korupsi Jiwasraya
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022