"Keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal. Mereka tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaya hidup," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia menyebutkan dua warga negara asing (WNA) tersebut berinisial AK (61) dan IK (34). Mereka pemegang izin tinggal kunjungan.
Kedua WNA itu diamankan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak desa adat dari Pulau Nusa Penida.
Awalnya mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali, bahkan sempat tinggal di kawasan Amed, Kabupaten Karangasem.
Karena kehabisan uang, keduanya tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida.
Tedy Riyandi menjelaskan bahwa mereka adalah ibu dan anak. Selama di Nusa Penida, mereka hidup dari belas kasihan warga lokal.
Setelah pihaknya berkoordinasi, dari desa adat merekomendasikan kedua WNA itu untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
Karena kehabisan uang, keduanya tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida.
Tedy Riyandi menjelaskan bahwa mereka adalah ibu dan anak. Selama di Nusa Penida, mereka hidup dari belas kasihan warga lokal.
Setelah pihaknya berkoordinasi, dari desa adat merekomendasikan kedua WNA itu untuk meninggalkan wilayah Indonesia.
Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah dua malam ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu deportasi.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN Rusia dan putrinya karena overstay 956 hari
Baca juga: Kantor Imigrasi Siak mendeportasi 5 WNA Filipina
Baca juga: Kantor Imigrasi Siak mendeportasi 5 WNA Filipina
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022