Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, tersangka FS diamankan petugas pada dini hari tadi berdasarkan serangkaian penyelidikan.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi tentang banyaknya botol kosong tanpa merek di sekitar rumah tersangka.
"Dari penyelidikan diketahui FS memroduksi minyak goreng kemasan yang berasal dari minyak goreng curah," katanya.
Botol-botol minyak goreng tersebut, kata dia, kemudian ditempeli label merek Kelapa Mas, Dua Udang, dan Bulan Mas.
Baca juga: Menperin: Ada anomali distribusi minyak goreng curah di Jakarta
Baca juga: Kemenperin temukan penyimpangan distribusi minyak goreng curah
Baca juga: Kasus spekulasi mafia kebutuhan pokok rakyat harus diproses hukum
FS yang ditangkap aparat kepolisian kemudian dimintai keterangan di Mapolres Banjarnegara.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan, kata dia, tersangka membeli minyak goreng curah dengan harga Rp380 ribu untuk setiap 25 kg.
Minyak goreng tersebut kemudian dimasukkan dalam botol berukuran 1 liter untuk dijual dengan harga Rp20.500.
Pelaku diketahui mengambil keuntungan sekitar Rp5.300 per botolnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti 36 dus minyak goreng dalam kemasan botol ukuran 1 liter, sebuah drum minyak kosong berukuran 200 liter, serta ratusan jeriken kosong berkapasitas 25 liter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022