Kemenkes: Jangan tunda booster untuk mudik

14 April 2022 18:03 WIB
Kemenkes: Jangan tunda booster untuk mudik
Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan keterangan pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Kemenkes RI di Jakarta, Rabu (13/4/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat untuk tidak menunda vaksinasi booster agar saat mudik sudah tercipta antibodi dalam tubuh yang dapat melindungi dari risiko penularan COVID-19.

"Kita mengimbau kepada masyarakat, kalau kita mau mudik nyaman dan aman hendaknya segera vaksin booster, jangan dipaksain vaksinasi booster pada saat mudik sehingga menghindari penumpukan keramaian di tempat vaksin," kata Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI mengatakan antibodi mulai terbentuk pada satu sampai dua pekan usai vaksinasi booster atau dosis penguat.

Baca juga: Kemenkes: Alokasi vaksin di posko jalur mudik capai 1.000 dosis
Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster jauh-jauh hari sebelum mudik sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Kementerian Kesehatan juga menyiapkan pos layanan vaksinasi booster di jalur mudik untuk mempermudah pemudik mendapatkan vaksinasi tersebut. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki jadwal vaksinasi booster saat mudik.

Untuk jumlah dan penempatan pos, kata Nadia, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, TNI, dan Polri. Karena ini terkait juga dengan persediaan SDM maupun juga pengelolaan rantai dingin vaksinnya.

Jumlah vaksin yang disediakan pada saat mudik lebaran ini, lanjut Nadia, disesuaikan dengan jumlah pos mudik. Sebagai contoh pos mudik besar bisa mencapai 1.000 dosis, sementara posko kecil sekitar 150 sampai 300 dosis.

Selanjutnya, jika ada Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), kata Nadia, maka prosedur penanganan KIPI tetap disiapkan.

"Jadi akan ada ambulans yang standby yang nanti akan membawa kalau memang ada kasus KIPI yang tentunya sesuai kriteria butuh perawatan di rumah sakit. Tapi kalau KIPI nya ringan cukup dengan minum pereda nyeri seperti paracetamol," katanya

Baca juga: Kemenkes ajak remaja terapkan pola makan gizi seimbang
Baca juga: Kemenkes akselerasi vaksinasi yang sempat melambat pada awal Ramadhan

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022