Kemenag Sulsel sosialisasikan biaya haji 2022

14 April 2022 20:52 WIB
Kemenag Sulsel sosialisasikan biaya haji 2022
Kakanwil Kemenag Sulsel H Kaheroni. Antara / HO Kemenag Sulsel

BPIH yang harus dibayar jamaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menyosialisasikan biaya haji yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022 rata-rata Rp39,8 juta per jamaah.

"Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan hal tersebut ke semua jajaran terkait penetapan BPIH yang harus dibayar jamaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H Khaeroni di Makassar, Kamis.

Baca juga: Biaya ibadah haji ditetapkan Rp39,8 juta per jamaah

Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup dan biaya visa. BPIH merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya Rp808.618,80 per jamaah. Sementara komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jamaah.

Jadi total BPIH 2022 disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH Rp35,2 juta.

Baca juga: Kemenag sebut kuota haji khusus dialokasikan delapan persen

Artinya, ada selisih dengan penetapan BPIH 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Sementara bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, lanjut kakanwil mengutip Kemenag, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account.

Mengutip pernyataan Kemenag bahwa semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

Baca juga: Kemenag: BPIH berpotensi normal setelah ada pelonggaran prokes

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," katanya.

Jumlah itu terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Lebih jauh dijelaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Karena itu hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Karena itu, pemerintah optimistis pada musim haji tahun ini, memberangkatkan jamaah meskipun belum dalam jumlah normal, tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.

Baca juga: Kemenag Sulsel lakukan persiapan pelaksanaan ibadah haji 2022

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022