• Beranda
  • Berita
  • Kemenkes fasilitasi sertifikat bagi penerima vaksin dari luar negeri

Kemenkes fasilitasi sertifikat bagi penerima vaksin dari luar negeri

14 April 2022 23:02 WIB
Kemenkes fasilitasi sertifikat bagi penerima vaksin dari luar negeri
Tangkapan layar laman website vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk pengajuan dosis tambahan penerima vaksin luar negeri. ANTARA/Andi Firdaus.
Kementerian Kesehatan RI memfasilitasi sertifikat vaksin COVID-19 bagi para penerima program vaksinasi dari luar negeri dengan syarat mengajukan dosis tambahan.

"Sebelumnya, penerima vaksin dari luar negeri hanya bisa mengajukan verifikasi data vaksinnya satu kali saja. Namun sekarang, mereka bisa menginput dosis vaksin tambahan, baik kedua dan seterusnya," kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI Setiaji melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam.

Ia mengatakan ketentuan itu berlaku bagi
Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menerima vaksinasi COVID-19 di luar negeri maupun jenis vaksin campuran.

Saat ini seluruh pelaku perjalanan luar negeri dapat menginput data vaksinasi dosis tambahan untuk pengajuan verifikasi vaksin luar negeri (vaksin non-Indonesia) melalui website vaksinln.dto.kemkes.go.id, kata Setiaji.

Baca juga: Kemlu tingkatkan pengakuan sertifikat vaksin COVID-19 di negara mitra

Baca juga: G20 dukung Indonesia keluarkan sistem verifikasi sertifikat vaksin


Selain itu, bagi WNI yang menerima vaksinasi dosis primer lengkap di luar negeri dapat melanjutkan vaksinasi ketiga (booster) di Indonesia menggunakan vaksin program pemerintah. Tiket vaksinasi ketiga akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.

Dengan pembaruan yang ada, Setiaji berharap fitur penambahan dosis ini semakin memudahkan WNI maupun WNA yang mendapatkan vaksin COVID-19 di luar negeri untuk dapat mengklaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi, sehingga mereka bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman di ruang publik.

Adapun cara input dosis vaksin luar negeri tambahan di aplikasi PeduliLindungi dengan mengunjungi website vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian login dengan akun yang telah mendapat persetujuan.

Selanjutnya peserta dapat mengklik 'Apply Additional Verification Request' untuk memulai. Data pribadi akan muncul sesuai pengajuan sebelumnya. "Lalu masukan hanya jumlah dosis tambahan data vaksin luar negeri yang ingin diverifikasi," katanya.

Setiap pengajuan yang sukses akan mendapatkan status Open. Proses verifikasi membutuhkan waktu tiga sampai lima hari kerja.

"Status pengajuan Approved atau Rejected akan diberitahukan melalui email. Jika pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis," katanya.

Bila belum pernah melakukan klaim sertifikat sebelumnya, maka dapat mengikuti opsi lain dengan cara membuka aplikasi PeduliLindungi, registrasi atau login dengan akun terdaftar, pilih menu “Sertifikat Vaksin” lalu klik “Klaim Sertifikat”.

Selanjutnya peserta memasukkan data-data yang diperlukan. Pastikan sudah sesuai, lalu konfirmasi dengan pilih “Periksa". "Sertifikat VaksinLN (VNI) akan muncul di menu 'Sertifikat Vaksin'," katanya.*

Baca juga: Kemenkes harap sertifikat vaksin setiap negara diakui negara lain

Baca juga: Malaysia akui sertifikat vaksin dari Vietnam

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022